Pemerintah menargetkan TKDN mobil listrik minimal 60% pada 2027. Simak aturan, kesiapan produsen, peran baterai, dan dampaknya bagi industri otomotif Indonesia.

Mobil Listrik dan TKDN, Target Kandungan Lokal Naik Menjadi 60% pada 2027

Industri mobil listrik di Indonesia memasuki tahap baru. Pemerintah menargetkan peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan bermotor listrik berbasis baterai menjadi minimal 60% mulai 2027. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat industri otomotif nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap komponen impor.

Target tersebut bukan kebijakan yang muncul secara tiba-tiba. Ketentuannya telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Peningkatan TKDN diharapkan mendorong produsen kendaraan listrik untuk memperluas aktivitas manufaktur di Indonesia. Tidak hanya merakit kendaraan, perusahaan juga didorong mengembangkan produksi komponen penting, termasuk baterai, motor listrik, dan sistem elektronik.

Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji pada 29 Oktober 2026 menyatakan optimistis industri kendaraan listrik nasional mampu memenuhi ketentuan TKDN 60% mulai 2027. Pemerintah juga menyatakan akan mengawasi pemenuhan aturan tersebut agar penggunaan produk dalam negeri benar-benar meningkat.

Lantas, apa arti target TKDN 60% bagi industri mobil listrik dan bagaimana dampaknya terhadap konsumen?

Apa Itu TKDN dalam Industri Mobil Listrik?

TKDN merupakan singkatan dari Tingkat Komponen Dalam Negeri. Istilah ini digunakan untuk menunjukkan besarnya kontribusi unsur produksi dalam negeri dalam pembuatan suatu produk.

Dalam industri otomotif, TKDN berkaitan dengan penggunaan material, komponen, proses produksi, dan unsur lain yang memenuhi ketentuan penghitungan kandungan lokal.

Pada kendaraan listrik berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV), pengembangan TKDN menjadi penting karena kendaraan jenis ini memiliki sejumlah komponen khusus yang berbeda dari mobil bermesin pembakaran internal.

Beberapa komponen utama mobil listrik antara lain:

  • Baterai traksi: menyimpan energi listrik untuk menggerakkan kendaraan.
  • Motor listrik: mengubah energi listrik menjadi tenaga mekanis.
  • Battery Management System (BMS): mengawasi kondisi dan pengoperasian baterai.
  • Inverter: mengatur konversi dan aliran energi listrik sesuai kebutuhan sistem penggerak.
  • Wiring harness: jaringan kabel yang menghubungkan berbagai sistem elektronik kendaraan.
  • Sistem pengisian daya: mengatur proses pengisian energi ke baterai.

Semakin besar kontribusi industri dalam negeri dalam memproduksi komponen dan menjalankan proses manufaktur tersebut, semakin besar pula peluang peningkatan kandungan lokal kendaraan.

Namun, TKDN tidak berarti bahwa 60% jumlah komponen secara fisik harus dibuat di Indonesia. Persentasenya ditentukan melalui mekanisme penghitungan resmi sesuai ketentuan pemerintah.

Aturan TKDN Mobil Listrik 2027 Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2023

Peningkatan kandungan lokal kendaraan listrik memiliki dasar hukum yang jelas. Pemerintah mengatur tahapan minimum TKDN melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2023.

Untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat atau lebih, target minimum TKDN ditetapkan secara bertahap.

Berikut tahapan targetnya:

PeriodeTarget Minimum TKDN
2019–202135%
2022–202640%
2027–202960%
2030 dan seterusnya80%

Artinya, produsen kendaraan listrik roda empat perlu mempersiapkan peningkatan kandungan lokal sebelum ketentuan 60% mulai berlaku pada 2027.

Target serupa juga berlaku untuk kendaraan listrik roda dua dan tiga. Berdasarkan aturan yang sama, kelompok kendaraan tersebut memiliki tahapan minimum TKDN sebesar 40% hingga 2026, meningkat menjadi 60% pada 2027–2029, kemudian 80% mulai 2030.

Peningkatan ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin membangun ekosistem kendaraan listrik secara bertahap, bukan hanya meningkatkan jumlah kendaraan yang beredar di pasar.

Mengapa Pemerintah Menaikkan TKDN Mobil Listrik Menjadi 60%?

Kebijakan peningkatan TKDN memiliki sejumlah tujuan strategis. Pemerintah tidak hanya ingin mendorong produsen merakit kendaraan di dalam negeri, tetapi juga memperkuat kemampuan industri nasional dalam menghasilkan komponen bernilai tambah tinggi.

1. Mengurangi Ketergantungan terhadap Komponen Impor

Salah satu tantangan industri kendaraan listrik Indonesia adalah ketergantungan terhadap sejumlah komponen yang masih didatangkan dari luar negeri.

Ketergantungan tersebut dapat memengaruhi biaya produksi, ketersediaan suku cadang, dan stabilitas rantai pasok.

Dengan meningkatkan TKDN, produsen diharapkan semakin banyak menggunakan komponen yang diproduksi oleh industri lokal.

Langkah ini juga berpotensi mengurangi risiko gangguan pasokan akibat perubahan kondisi perdagangan internasional, keterlambatan pengiriman, maupun fluktuasi nilai tukar.

2. Memperkuat Industri Otomotif Nasional

Peningkatan TKDN dapat membuka peluang bagi perusahaan lokal untuk terlibat lebih jauh dalam rantai produksi mobil listrik.

Industri komponen otomotif yang sebelumnya banyak memasok kendaraan konvensional memiliki kesempatan mengembangkan produk untuk kendaraan berbasis baterai.

Peluang tersebut mencakup produksi kabel, komponen elektronik, sistem pendingin, struktur kendaraan, hingga berbagai perangkat pendukung penggerak listrik.

Dengan demikian, pertumbuhan pasar mobil listrik diharapkan ikut memberikan manfaat bagi industri manufaktur nasional.

3. Meningkatkan Nilai Tambah Sumber Daya Alam Indonesia

Indonesia memiliki sumber daya mineral yang berperan dalam pengembangan industri baterai kendaraan listrik, termasuk nikel.

Potensi tersebut dapat dimanfaatkan untuk membangun rantai industri yang lebih terintegrasi, mulai dari pengolahan bahan baku hingga produksi material dan komponen baterai.

Pemerintah ingin agar potensi sumber daya alam tidak hanya dimanfaatkan sebagai komoditas mentah, tetapi juga menghasilkan produk industri dengan nilai tambah lebih tinggi di dalam negeri.

4. Menarik Investasi Manufaktur

Target TKDN yang semakin tinggi juga dapat mendorong produsen kendaraan listrik dan perusahaan pemasok untuk meningkatkan investasi di Indonesia.

Investasi tersebut dapat berupa pembangunan pabrik baru, perluasan kapasitas produksi, pengembangan fasilitas penelitian, hingga kerja sama dengan perusahaan komponen lokal.

Jika berjalan dengan baik, langkah ini berpotensi memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu basis produksi kendaraan listrik di kawasan Asia Tenggara.

Baterai Menjadi Kunci untuk Mencapai TKDN 60%

Salah satu tantangan terbesar dalam meningkatkan TKDN mobil listrik adalah pengembangan industri baterai.

Baterai merupakan komponen penting karena menyimpan energi yang digunakan untuk menggerakkan kendaraan. Selain memiliki nilai ekonomi besar, proses produksinya juga melibatkan teknologi dan rantai pasok yang kompleks.

Karena itu, peningkatan produksi baterai di Indonesia menjadi salah satu faktor penting untuk mengejar target kandungan lokal.

Produksi Sel Baterai di Dalam Negeri

Sel baterai merupakan bagian dasar yang menyimpan energi listrik. Komponen ini menjadi salah satu bagian penting dalam menentukan kemampuan dan performa baterai kendaraan listrik.

Produksi sel baterai secara lokal dapat memberikan kontribusi besar terhadap penguatan rantai pasok nasional.

Indonesia memiliki peluang untuk mengembangkan industri tersebut melalui pemanfaatan sumber daya mineral, pembangunan fasilitas manufaktur, serta kerja sama teknologi dengan perusahaan global.

Pengembangan Battery Management System

Selain sel baterai, Battery Management System atau BMS juga menjadi komponen penting.

BMS berfungsi memantau kondisi baterai, mengatur proses pengisian dan penggunaan energi, serta membantu menjaga keamanan sistem penyimpanan daya.

Kemampuan memproduksi BMS di dalam negeri dapat meningkatkan keterlibatan perusahaan lokal dalam pengembangan teknologi kendaraan listrik.

Produksi Housing dan Wiring Harness

Housing baterai berfungsi sebagai struktur pelindung sekaligus tempat berbagai komponen baterai ditempatkan. Sementara itu, wiring harness menjadi jaringan kabel yang menghubungkan sistem kelistrikan kendaraan.

Produksi kedua komponen tersebut di dalam negeri dapat memperluas kontribusi pemasok lokal dalam industri mobil listrik.

Perakitan dan Pengemasan Baterai

Tahapan perakitan serta pengemasan baterai juga menjadi bagian dari proses manufaktur yang dapat dikembangkan di Indonesia.

Semakin banyak tahapan produksi yang dilakukan secara lokal, semakin besar peluang industri nasional untuk memperoleh nilai tambah dari rantai produksi kendaraan listrik.

Bagaimana Kesiapan Produsen Mobil Listrik di Indonesia?

Penerapan TKDN 60% menjadi tantangan bagi produsen kendaraan listrik yang telah maupun akan berinvestasi di Indonesia.

Perusahaan perlu mengevaluasi rantai pasok, kemampuan pemasok lokal, kapasitas produksi, serta teknologi yang digunakan untuk memastikan target tersebut dapat dipenuhi.

Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menyatakan optimistis industri kendaraan listrik siap menghadapi ketentuan baru. Pemerintah juga menegaskan akan mendorong penggunaan produk dalam negeri dan mengawasi pemenuhan TKDN.

Meski demikian, kesiapan setiap produsen tidak selalu sama.

Toyota Masih Mengkaji Kesiapan Produksi

Salah satu produsen yang telah menyampaikan perkembangan persiapannya adalah Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN).

Pada September 2026, perusahaan menyatakan masih mengkaji berbagai aspek yang diperlukan untuk memenuhi target TKDN 60%.

Kajian tersebut mencakup diskusi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lain serta evaluasi kesiapan industri.

Toyota sendiri telah memulai produksi kendaraan listrik berbasis baterai melalui Toyota bZ4X di Indonesia pada akhir 2025.

Langkah tersebut menjadi bagian dari pengembangan kegiatan manufaktur kendaraan elektrifikasi Toyota di dalam negeri.

Produsen Perlu Memperkuat Pemasok Lokal

Selain perusahaan perakit kendaraan, pemasok komponen juga memiliki peran besar dalam pencapaian TKDN.

Produsen perlu memastikan bahwa industri lokal mampu menyediakan komponen sesuai standar kualitas, keselamatan, dan kebutuhan produksi.

Kerja sama antara perusahaan otomotif, pemasok komponen, lembaga pendidikan, serta institusi penelitian menjadi penting untuk mempercepat pengembangan teknologi.

Tanpa dukungan rantai pasok yang kuat, peningkatan TKDN berisiko hanya menjadi target administratif tanpa memberikan perubahan berarti terhadap struktur industri nasional.

Tantangan Industri dalam Mengejar TKDN 60%

Meskipun pemerintah optimistis, pencapaian target TKDN 60% bukan pekerjaan sederhana. Ada beberapa tantangan yang perlu diselesaikan agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif.

1. Ketersediaan Teknologi dan Komponen Baterai

Baterai menjadi salah satu komponen paling kompleks dalam kendaraan listrik.

Pengembangan fasilitas produksi sel baterai, material aktif, dan sistem pengelolaan baterai membutuhkan investasi besar serta penguasaan teknologi.

Indonesia perlu memastikan bahwa pengembangan industri tersebut tidak berhenti pada pengolahan bahan baku atau perakitan, tetapi berkembang menuju proses manufaktur yang lebih lengkap.

2. Kesiapan Pemasok Lokal

Tidak semua pemasok komponen otomotif konvensional langsung mampu memproduksi komponen kendaraan listrik.

Beberapa komponen membutuhkan standar teknis, sistem keselamatan, dan kemampuan produksi yang berbeda.

Karena itu, pengembangan sumber daya manusia, sertifikasi, riset, dan peningkatan kapasitas industri lokal perlu dilakukan secara berkelanjutan.

3. Besarnya Kebutuhan Investasi

Pembangunan pabrik baterai dan fasilitas produksi komponen kendaraan listrik membutuhkan modal yang tidak sedikit.

Perusahaan juga harus mempertimbangkan kapasitas pasar, biaya produksi, ketersediaan bahan baku, dan tingkat persaingan.

Pemerintah perlu menciptakan iklim investasi yang memberikan kepastian regulasi agar perusahaan memiliki alasan kuat untuk memperluas kegiatan manufaktur di Indonesia.

4. Menjaga Kualitas dan Harga Produk

Peningkatan kandungan lokal harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas produk.

Komponen buatan dalam negeri perlu memiliki standar yang mampu bersaing dengan produk impor, terutama dari sisi keamanan, daya tahan, efisiensi, dan konsistensi produksi.

Jika biaya produksi lokal terlalu tinggi, produsen juga dapat menghadapi tekanan untuk menjaga harga jual kendaraan tetap kompetitif.

Dampak Kenaikan TKDN 60% bagi Konsumen Mobil Listrik

Kebijakan TKDN tidak hanya berdampak pada perusahaan otomotif. Konsumen juga berpotensi merasakan pengaruhnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Peluang Harga Mobil Listrik Lebih Kompetitif

Penggunaan komponen lokal dapat membantu mengurangi ketergantungan terhadap impor dan biaya logistik internasional.

Dalam jangka panjang, peningkatan efisiensi rantai pasok berpotensi mendukung harga kendaraan yang lebih kompetitif.

Namun, kenaikan TKDN tidak otomatis membuat harga mobil listrik turun. Harga jual tetap dipengaruhi oleh biaya bahan baku, teknologi, skala produksi, nilai tukar, pajak, dan strategi masing-masing produsen.

Ketersediaan Suku Cadang Berpotensi Meningkat

Jika industri komponen lokal berkembang, produsen berpeluang memperoleh pasokan suku cadang dari dalam negeri dengan lebih mudah.

Hal ini dapat membantu memperbaiki ketersediaan komponen untuk perawatan dan perbaikan kendaraan.

Meski begitu, manfaat tersebut tetap bergantung pada kemampuan pemasok memenuhi kebutuhan pasar dan jaringan distribusi produsen.

Peluang Lapangan Kerja Baru

Pertumbuhan industri kendaraan listrik dapat menciptakan kebutuhan tenaga kerja di berbagai bidang.

Peluang tersebut mencakup manufaktur baterai, produksi komponen elektronik, perakitan kendaraan, pengembangan perangkat lunak, hingga layanan purnajual.

Kondisi ini dapat membuka kesempatan kerja baru bagi tenaga kerja Indonesia, terutama jika perusahaan turut mengembangkan pelatihan dan transfer teknologi.

Target TKDN 80% pada 2030, Apa Artinya bagi Industri Kendaraan Listrik?

Target 60% pada 2027 bukanlah batas akhir pengembangan kandungan lokal kendaraan listrik.

Berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2023, pemerintah menetapkan target minimum TKDN sebesar 80% mulai 2030 dan seterusnya untuk kendaraan listrik berbasis baterai roda empat atau lebih.

Peningkatan tersebut menunjukkan arah kebijakan pemerintah untuk membangun industri kendaraan listrik yang semakin mandiri.

Untuk mencapainya, Indonesia perlu memperkuat seluruh rantai produksi, mulai dari pengolahan bahan baku, pembuatan material baterai, produksi komponen, perakitan kendaraan, hingga pengembangan teknologi.

Keberhasilan target tersebut juga bergantung pada konsistensi kebijakan, investasi, kesiapan pemasok, dan kemampuan industri lokal untuk memenuhi standar global.

Jika seluruh unsur tersebut berkembang secara seimbang, Indonesia berpeluang tidak hanya menjadi pasar kendaraan listrik, tetapi juga basis produksi dan pemasok komponen bagi pasar internasional.

Pertanyaan Umum tentang TKDN Mobil Listrik

Apa itu TKDN mobil listrik?

TKDN mobil listrik adalah ukuran kontribusi unsur dalam negeri dalam proses produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Penghitungannya mengikuti ketentuan dan mekanisme resmi pemerintah.

Berapa target TKDN mobil listrik pada 2027?

Target minimum TKDN kendaraan listrik berbasis baterai roda empat atau lebih adalah 60% untuk periode 2027–2029. Ketentuan serupa juga berlaku untuk kendaraan listrik roda dua dan tiga.

Apa dasar hukum TKDN mobil listrik 60%?

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023, yaitu perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Mengapa pemerintah menaikkan TKDN mobil listrik?

Peningkatan TKDN bertujuan memperkuat industri otomotif nasional, mengurangi ketergantungan terhadap komponen impor, meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, serta mendorong investasi manufaktur di Indonesia.

Apakah target TKDN 60% berarti 60% komponen mobil harus dibuat di Indonesia?

Tidak selalu. TKDN dihitung berdasarkan mekanisme resmi yang mempertimbangkan unsur produksi dalam negeri. Persentase tersebut tidak bisa disamakan begitu saja dengan jumlah komponen fisik yang dibuat di Indonesia.

Kapan target TKDN mobil listrik meningkat menjadi 80%?

Berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2023, target minimum TKDN kendaraan listrik berbasis baterai roda empat atau lebih meningkat menjadi 80% mulai 2030.

Kesimpulan

Target peningkatan TKDN mobil listrik menjadi minimal 60% pada 2027 merupakan langkah penting dalam pengembangan industri kendaraan listrik Indonesia.

Kebijakan ini diharapkan mendorong produsen memperluas kegiatan manufaktur di dalam negeri, memperkuat pemasok lokal, serta mengembangkan industri baterai dan komponen kendaraan listrik.

Meski demikian, pencapaian target tersebut membutuhkan persiapan yang matang. Ketersediaan teknologi, investasi, kualitas komponen, dan kemampuan pemasok lokal menjadi sejumlah faktor yang menentukan keberhasilannya.

Jika diterapkan secara konsisten, peningkatan TKDN bukan hanya membantu memperkuat industri otomotif nasional, tetapi juga membuka peluang bagi Indonesia untuk mengambil peran lebih besar dalam rantai pasok kendaraan listrik global.